Polres Sukoharjo Tangkap Penjual 53 Anjing yang Diperdagangkan untuk Konsumsi

    Polres Sukoharjo Tangkap Penjual 53 Anjing yang Diperdagangkan untuk Konsumsi
    Polres Sukoharjo Bekerja Sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia Berhasil Menyelamatkan Puluhan Anjing Yang Akan Diperdagangkan Untuk Konsumsi

    SUKOHARJO - Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo.

    Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

    “Jadi Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura, ” jelas Kapolres. Kamis, (25/11/2021).

    Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di desa Ngadirejo, kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo.

    Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

    “Dimana Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/ atau memasukkan hewan , produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150.000.000, 00 (seratus lima Puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).

    Editor      : JIS Agung w

    SUKOHARJO JATENG
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Berikutnya

    Transparansi, Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
    Dokter Gigi: Kesehatan Mulut dan Gigi untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik
    Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Perayaan HUT ke-79 TNI

    Ikuti Kami